Undang Undang Nomor: 5 TAHUN 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Undang
Undang Nomor: 5 TAHUN
1992
tentang BENDA CAGAR BUDAYA
Tanggal: 21 MARET
1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang:
a)
bahwa
benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga
pcrlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan
kepentingan nasional;
b)
bahwa
untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi
penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya;
c)
bahwa
pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie
Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah
dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan
demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;
Mengingat:
1)
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2)
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3215);
3)
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB. I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a)
Benda cagar budaya adalah: a.benda
buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan
mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b)
benda alam yang dianggap mempunyai
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan;
c)
Situs adalah lokasi yang mengandung
atau diduga mongandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang
diperlukan bagi pengamanannya.
BAB II. TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan benda cagar
budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan
kebudayaan nasional
Pasal 3
Lingkup pengaturan
Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar
budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III. PENGUASAAN, PEMILIKAN,
PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian Pertama Penguasaan dan
Pemilikan
Pasal 4
1)
Semua
benda cagar budaya dikuasai oleh Negara;
2)
Penguasaan
benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar
budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia ;
3)
Pengembalian
benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini berada di luar
wilayah hukum Republik Indonesia ,
dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan
konvensi internasional.
Pasal 5
1)
Dalam
rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda cagar budaya yang
karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara;
2)
Ketentuan
mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
1)
Benda
cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan
tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini;
2)
Benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang
: a.dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b.jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh
Negara;
3)
Dalam
hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang
dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf a dan huruf b;
4)
Dalam
hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang
dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
Pasal 7
1)
Pengalihan
pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia
secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara;
2)
Pengalihan
pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
pemberian imbalan yang wajar;
3)
Ketentuan
mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
1)
Setiap
pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan;
2)
Ketentuan
mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib
melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya
benda cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua Penemuan
Pasal 10
1)
Setiap
orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda
yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya;
2)
Berdasarkan
laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera
dilakukan penelitian;
3)
Sejak
diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian terhadap benda
yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah
menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar
budaya, dan menetapkan:
a)
pemilikan
oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b)
pemilikan
sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf b;
c)
penyerahan
kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda
cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d)
pemilikan,
penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan
benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
4)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Pemerintah menetapkan
lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan
batas-batasnya.
Bagian Ketiga Pencarian
Pasal 12
1)
Setiap
orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman, pengangkatan atau
dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah;
2)
Ketentuan
mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal
13
1)
Setiap orang yang memiliki atau
menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya;
2)
Perlindungan dan pemeliharaan benda
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan
memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal
14
1)
Dalam hal orang yang memiliki atau
menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan
memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran;
2)
Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh)
hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya
perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda
cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar
budaya yang bersangkutan;
3)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1)
Setiap
orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya;
2)
Tanpa
izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a)
membawa
benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia ;
b)
memindahkan
benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c)
mengambil
atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali
dalam keadaan darurat;
d)
mengubah
bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e)
memisahkan
sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f)
memperdagangkan
atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya;
3)
Pelaksanaan
ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pemerintah dapat menahan
atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat
asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
1)
Setiap
kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai
dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan;
2)
Pelaksanaan
pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V. PENGELOLAAN
Pasal 18
1)
Pengelolaan
benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.;
2)
Masyarakat,
kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs;
3)
Ketentuan
mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI. PEMANFAATAN
Pasal 19
1)
Benda
cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial,
pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan;
2)
Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan cara atau
apabila :
a)
bertentangan
dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2);
b)
semata-mata
untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan;
3)
Ketentuan
tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah dapat
menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya
ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
Pasal 21
Benda cagar budaya yang
pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi
semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
1)
Benda
cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh
Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum;
2)
Pemeliharaan
benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
1)
Pemanfaatan
benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari
Pemerintah;
2)
Ketentuan
mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII. PENGAWASAN
Pasal 24
1)
Pemerintah
melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang
ditetapkan;
2)
Ketentuan
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara
terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Atas dasar sifat benda
cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai
wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII. KETENTUAN PIDANA
Pasal
26
Barangsiapa dengan sengaja
merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau
membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau
memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
Barangsiapa dengan sengaja
melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara
pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja
:
a)
tidak
melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b)
tidak
melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c)
tidak
melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda
cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1);
d)
memanfaatkan
kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e)
memanfaatkan
benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin Pemerintah sebagaimana
diatur dalam Pasal 23; masing-masing dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau dcnda setinggi-tingginya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
1)
Pada
saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan
benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang
dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya
undang-undang ini;
2)
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931
(Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor
21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya. Karena sifat dan hakikat benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dapat mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan Undang-undang ini. Dengan demikian :
a)
Hal
ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian, penemuan, atau pengangkatan
tentang benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya yang kemudian ternyata
merupakan benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada Undang-undang ini;
b)
Dalam
hal benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya kemudian ternyata bukan
merupakan benda cagar budaya ditundukkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4 Ayat (1)
Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan lain-lain.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah dalam rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang sejenis. Sekalipun benda cagar budaya pada dasarnya dikuasai oleh Negara, tetapi setiap orang juga dapat memiliki dan menguasai benda cagar budaya tertentu, dalam arti melaksanakan pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta pelestariannya.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)
Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang bermanfaat bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengalihannya berlangsung secara hibah.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9)
Ayat (2)
Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat dalam buku kunjungan.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Butir a Cukup jelas
Butir b
Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d Cukup jelas
Butir e Cukup jelas
Butir f Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Komentar
Posting Komentar