Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Konfesi Accra

Gambar
Konfesi Accra, Pendahuluan Konfesi Accra, Sejarah Kisah Konfesi Accra Konfesi Accra adalah hasil dari proses yang berlangsung selama 15 tahun… 1989 — Pada Sidang Umum World Alliance of Reformed Council (WARC) di Seoul, Korea, tahun 1989, “Surat Terbuka kepada Anak-anak dan Orang Muda di Bumi” mengajak gereja-gereja anggota WARC untuk memasuki perjanjian untuk keadilan karena adanya “ancaman-ancaman terhadap kehidupan di zaman sekarang, demi seluruh ciptaan, masa depan kemanusiaan dan khususnya bagi anak-anak dan orang muda di bumi ini.” 1995 — Panggilan tersebut menjadi semakin kuat pada tahun 1995 ketika gereja-gereja di Afrika dalam sebuah konsultasi di Kitwe, Zambia, menyarankan kepada WARC agar keadaan ekonomi global saat ini dinyatakan berlawanan dengan iman Kristiani dengan cara yang serupa dengan posisi gereja-gereja dalam sejarah terhadap gerakan Nazi dan apartheid. 1997 — Sidang Umum WARC di Debrecen, Hungaria, pada tahun 1997 mengajak gereja-gereja...

Forget dulu tu Gereja

“Forget dulu tu gereja”, ujar Pdt. Prof. Dr. W.A. Roeroe dalam diskusi kemarin, Kamis, 22 Desember 2011. Diskusi ini bertajuk “Akhir Gereja, Awal Gerakan Bergereja”. Prof. Roeroe tentu tidak sedang bermaksud mengatakan untuk meninggalkan gereja atau berhenti menjadi orang Kristen. Maksudnya,diskusi-diskusi mengenai gereja atau kekristenan itu harus di bawah pada ranah yang lebih luas. “Saya kira kita sedang berbicara persoalan siapa manusia Minahasa itu,” ujar Prof. Roeroe lagi. Perbincangan mengenai gereja, rupanya menurut Prof. Roeroe harus diletakan pada persoalan eksistensi manusia. Bukan pada institusi gereja itu. Dan, itu pas sekali dengan topik. Akhir gereja, atau akhir dari gereja yang hanya berorientasi pada usaha untuk memperkuat institusi, struktur dan kekuasaan sekelompok orang yang berkuasa di dalam gereja. Mari kita mulai gerakan bergereja, gereja untuk semua, untuk pembebasan.

BENNY J. MAMOTO DAN PERKEMBANGAN SENI BUDAYA SULAWESI UTARA

Karya : Fredy Sreudeman Wowor* Salah satu fenomena budaya yang mulai muncul pada kisaran tahun 2006 lalu adalah diadakannya beberapa simposium budaya yang menekankan pada penggalian seni-seni tradisi di Sulawesi Utara Seperti Maengket, Kabasaran,Kolintang,Tari Jajar, Mahamba, Tari kabela dan Musik bia. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pengadaan festival-festival seni budaya yang diadakan di hampir seluruh wilayah Sulawesi Utara yang   melibatkan peserta yang sangat banyak dan dicatat dalam museum rekor. Selain itu juga diadakan penerbitan buku sejarah dan bahasa. Adapun organisasi yang menjadi fasilitator dari penyelenggaraan iven-iven budaya ini adalah Institut Seni Budaya Sulawesi Utara. Institut Seni Budaya   ini dipimpin oleh seorang putra kawanua bernama Benny J. Mamoto. Menjawab beberapa pertanyaan tentang keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan budaya ini, dia mengatakan dalam pidato refleksi akhir tahun 2007 di gedung Pingkan Matindas,   ” Pe...

Posisi dan Problem Penyutradaraan Teater Pelajar

Oleh Autar Abdillah Teater Pelajar lebih berkonotasi pada teater sekolah menengah umum maupun kejuruan (SMP/MTs; SMU/MA; SMK). Di samping teater pelajar, juga dikenal istilah teater remaja yang lebih berkonotasi pada teater kalangan SMU/MA maupun SMK. Namun demikian, teater remaja bukan semata-mata kalangan sekolah. Mereka juga kalangan yang putus sekolah atau yang berada pada tingkat usia remaja, atau di bawah dua puluh tahunan. Entah sejak kapan nama teater pelajar ini muncul, dan untuk apa pula penamaan semacam ini digunakan. Namun yang pasti, teater pelajar merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pertumbuhan teater itu sendiri. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI) –dalam hal ini Pusat Perbukuan, bekerjasama dengan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) bahkan sedang merancang buku pelajaran teater untuk SMP/MTs; SMU/MA; dan SMK, baik negeri maupun swasta. Apabila kita menilik ke belakang, kalangan terpelajar Indonesia masa lalu, atau setidaknya era Boedi ...

Undang Undang Nomor: 5 TAHUN 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA

Gambar
Undang Undang Nomor:   5 TAHUN 1992 tentang BENDA CAGAR BUDAYA Tanggal:   21 MARET 1992 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang: a)        bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga pcrlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional; b)       bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya; c)        bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934...